Jumat, 22 Agustus 2025

PROSESI IKRAR WAKAF MUSHOLA DARUL MA'WA DESA NGADIPIRO


Pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB, telah dilaksanakan Ikrar Wakaf Mushola Darul Ma’wa yang berlokasi di Desa Ngadipiro. Tanah wakaf dengan luas 195 m² tersebut secara resmi diserahkan dengan Nadzir yang ditetapkan, yaitu Umar Jannah serta Ketua Nadzir M. Adam.

Acara ikrar wakaf ini berlangsung khidmat dengan disaksikan oleh berbagai tokoh, di antaranya Ibu Kepala Desa Ngadipiro, jajaran LWP NU MWC NU Wilangan, Ketua Ranting NU Ngadipiro, serta PPAIW/Kepala KUA Wilangan.

Dengan adanya ikrar wakaf ini, Mushola Darul Ma’wa diharapkan dapat menjadi pusat ibadah, pendidikan, dan pembinaan umat, serta memberi manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Momentum ini juga menjadi wujud nyata semangat umat Islam dalam menghidupkan syiar agama melalui wakaf yang pahalanya terus mengalir sepanjang masa.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar