IKRAR WAKAF MASAL KECAMATAN WILANGAN
Nganjuk – Kamis (14/8/2025), Balai Desa Mancon, Kecamatan Wilangan, menjadi saksi pelaksanaan Ikrar Wakaf Masal yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Dalam kegiatan ini, tercatat 23 bidang tanah wakaf resmi diikrarkan untuk kepentingan umat.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Wilangan, Pemerintah Desa Mancon, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan sinergi dalam memastikan legalitas dan pemanfaatan tanah wakaf berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi nadzir dalam ikrar wakaf ini adalah Badan Hukum MWC NU Wilangan, yang bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut secara amanah dan produktif demi kemaslahatan umat.
Dalam sambutannya, perwakilan Kemenag menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat dalam berwakaf. “Wakaf adalah investasi abadi untuk kepentingan umat, pahalanya terus mengalir bahkan setelah kita tiada,” ujarnya.
Penandatanganan ikrar wakaf dilakukan secara bergantian oleh para wakif (pemberi wakaf) dengan disaksikan nadzir, pihak BPN, dan BWI, sehingga tanah-tanah wakaf tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif bagi kemaslahatan bersama.
Kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kecamatan Wilangan untuk turut mengoptimalkan potensi wakaf, sehingga manfaatnya dirasakan lintas generasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar