Selasa, 04 April 2023

DOKUMENTASI KEGIATAN PKD DI BULAN FEBRUARI 2023 #2

PKD Ngadipiro Memvantu turun langsung Awasi Verifikasi Faktual Partai Prima Di Sudimoroharjao


Minggu, 3 April 2023

PKD Ngadipiro ikut turun beserta Jajaran Panwascan Wilangan Awasi Verfak Anggota Parpol Prima Di Sudimoroharjo

Bawaslu Kabupaten Nganjuk menerjunkan semua jajarannya untuk mengawasi proses verifikasi faktual (verfak) terhadap keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk.

Verifikasi keanggotaan partai politik di Kabupaten  Nganjuk dilakukan setelah verifikasi kepengurusan partai politik selesai. Bawaslu kabupaten Nganjuk telah melakukan verfak kepengurusan parpol.

Verfak keanggotaan parpol menurut pasal 84 PKPU No. 4 .

dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Bawaslu dan KPU mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik.

Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu.

Dengan berbekal data sampel petugas mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.

“Jika anggota dapat menunjukkan KTA dan E-KTP maka yang bersangkutan dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS.