Minggu, 08 Juni 2014

Analisis Kasus Hukum Pidana. (Tema : Penipuan)

Anjukzone.com - Prima Febriana, (16), warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk harus pulang berjalan kaki dari depan konter milik Tyo Habid di Lingkungan Koripan, Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Pasalnya, sepeda motor Honda Beat 2009 putih biru AG.58 18.WQ miliknya dibawa kabur kenalannya yang mengaku bernama M. Irawan, (24), asal Kabupaten Mojokerto, Kamis, (15/05) sekira pukul 14.00.WIB. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Sukomoro.
Peristiwa itu berawal saat korban duduk santai di rumah. Tiba-tiba dia mendapat pesan singkat (SMS) dari pelaku yang mengatakan minta dijemput di depan BRI Sukomoro. Dalam SMS itu juga disampaikan, jika korban akan diajak cari kado buat hadiah ulang tahun ibunya karena telah mencarikan pekerjaan.
Tanpa merasa curiga sedikitpun akhirnya berangkatlah korban dengan mengendarai Honda Beat 2009 putih biru AG.58 18.WQ. Sesampainya di depan BRI sukomoro, pelaku dengan senyum yang menghias di bibirnya langsung merayu korban. Diajaklah korban jalan-jalan ke Prima Swalayan Nganjuk. Namun setelah masuk, tidak jadi belanja dan diajak keluar untuk mencari tempat lain.
Selanjutnya korban diajak makan bakso di timur Prima Swalayan. Usai makan bakso, lalu keduanya melanjutkan perjalanan menuju ke arah timur. Sesampainya di Lingkungan Koripan, Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, tepatnya di depan konter Tyo Habid, korban diturunkan dan sepeda motor dibawa pelaku beserta STNK yang masih berada di bawah jok. Alasanya, motor akan diisi bensin ke SPBU dan korban disuruh menunggu.
Setelah lama menunggu, pelaku tidak kunjung datang. Berusaha dihubungi lewat HP-nya namun tidak aktif. Korban menjadi curiga, lantas dia pulang dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah diceritakanlah kejadian yang menimpanya kepada kedua orang tuanya. Akhirnya dengan diantar keluarganya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Sukomoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Dedy Iskandar membenarkan pihaknya menerima laporan itu. Kini kasusnya dalam penanganan petugas Polsek setempat. "Kasusnya masih dalam penyelidikan, menurut keterangan korban keduanya sudah bertemu tiga kali terakhir ini," terang AKP Dedy. (skd)

ANALISIS KASUS : 
A. Locus delictie & Tempos delictie.
Locus delictie : Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Tempos delictie : Berdasarkan pada asas legalitas kasus ini legal karena sesuai dalam pasal 378 KUHP : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pelaku M. Irawan, (24), asal Kabupaten Mojokerto melakukan penipuan terhadap Prima Febriana, (16), warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. 

B. Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan: 
A. Unsur-unsur objektif:
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
Perbuatan menggerakkan (Bewegen). Kata bewegen selain diterjemahkan dengan menggerakkan, ada juga sebagian ahli dengan menggunakan istilah membujuk atau menggerakkan hati. KUHP sendiri tidak memberikan keterangan apapun tentang istilah bewegen itu. Menggerakkan dapat didefinisikan sebagai perbuatan mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain. Objek yang dipengaruhi adalah kehendak seseorang. Perbuatan menggerakkan adalah berupa perbuatan yang abstrak, dan akan terlihat bentuknya secara konkret bila dihubungkan dengan cara melakukannya. Cara melakukannya inilah sesungguhnya yang lebih berbentuk, yang bisa dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang benar dan dengan perbuatan yang tidak benar. Dengan perbuatan yang benar, misalnya dalam pasal 55 (1) KUHP membujuk atau menganjurkan untuk melakukan tindak pidana dengan cara: memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan dan lain sebagainya. Sedangkan di dalam penipuan, menggerakkan adalah dengan cara-cara yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran, palsu dan bersifat membohongi atau menipu. Mengapa menggerakkan pada penipuan ini harus dengan cara-cara yang palsu dan bersifat membohongi atau tidak benar? Karena kalau menggerakkan dilakukan dengan cara yang sesungguhnya, cara yang benar dan tidak palsu, maka tidak mungkin kehendak orang lain (korban) akan menjadi terpengaruh, yang pada akhirnya ia menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Tujuan yang ingin dicapai petindak dalam penipuan hanya mungkin bisa dicapai dengan melalui perbuatan menggerakkan yang menggunakan cara-cara yang tidak benar demikian.
2. yang digerakkan: orang bukan ternak
Yang digerakkan adalah orang. Pada umumnya orang yang menyerahkan benda, orang yang memberikan barang korban penipuan adalah orang yang digerakkan itu sendiri. Tetapi hal itu bukan merupakan keharusan, karena dalam rumusan pasal 378 tidak sedikitpun menunjukkan bahwa orang yang menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang adalah harus orang yang digerakkan. Orang yang menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang bisa juga oleh selain yang digerakkan, asalkan orang lain (pihak ketiga) menyerahkan benda itu atas perintah/kehendak orang yang digerakkan. Artinya penyerahan benda itu dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain selain orang yang digerakkan. Kepada siapa barang diserahkan, atau untuk kepentingan siapa diberinya hutang atau dihapusnya piutang, tidak perlu harus kepada atau bagi kepentingan orang yang menggerakkan/petindak. Penyerahan benda dapat dilakukan kepada orang lain selain yang menggerakkan, asalkan perantaraan ini adalah orang yang dikehendaki petindak. Untuk ini ada arrest HR (24-7-1928) yang menyatakan bahwa "penyerahan merupakan unsur yang konstitutif dari kejahatan ini dan tidak perlu bahwa penyerahan dilakukan pada pelaku sendiri". Dari unsur maksud menguntungkan yang ditujukan dalam 2 hal, yaitu diri sendiri atau orang lain, maka dapat dipastikan bahwa dalam penipuan bukan saja untuk kepentingan petindak semata-mata melainkan dapat juga untuk kepentingan orang lain.
3. perbuatan tersebut bertujuan agar:
  a) Orang lain menyerahkan suatu benda;
Menyerahkan benda : Pengertian benda dalam penipuan mempunyai arti yang sama dengan benda dalam pencurian dan penggelapan, yakni sebagai benda yang berwujud dan bergerak. Pada pencurian, pemerasan, pengancaman, dan kejahatan terhadap harta benda lainnya, di mana secara tegas disebutnya unsur milik orang lain bagi benda objek kejahatan, berbeda dengan penipuan di mana tidak menyebutkan secara tegas adanya unsur yang demikian. Oleh karena itu, dapat diartikan bahwa pada penipuan benda yang diserahkan dapat terjadi terhadap benda miliknya sendiri asalkan di dalam hal ini terkandung maksud pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pendapat ini didasarkan pada, bahwa dalam penipuan menguntungkan diri tidak perlu menjadi kenyataan, karena dalam hal ini hanya unsur maksudnya saja yang ditujukan untuk menambah kekayaan.
4. Menggerakkan tersebut dengan memakai:
a) Tipu muslihat,
Menggunakan tipu muslihat (listige kunstgreoen) dan rangkaian kebohongan (zamenweefsel van verdichtsels) : Kedua cara menggerakkan orang lain ini sama-sama bersifat menipu atau isinya tidak benar atau palsu, namun dapat menimbulkan kepercayaan/kesan bagi orang lain bahwa semua itu seolah-olah benar adanya. Namun ada perbedaan, yaitu: pada tipu muslihat berupa perbuatan, sedangkan pada rangkaian kebohongan berupa ucapan/perkataan. Tipu muslihat diartikan sebagai suatu perbuatan yang sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu, yang sesungguhnya tidak benar. Karenanya orang bisa menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya. Tergerak hati orang lain itulah yang sebenarnya dituju oleh si penipu, karena dengan tergerak hatinya/terpengaruh kehendaknya itu adalah berupa sarana agar orang lain (korban) berbuat menyerahkan benda yang dimaksud.
B. Unsur-unsur subjektif:
1. Dengan maksud (met het oogmerk) Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Maksud si pelaku dalam melakukan perbuatan menggerakkan harus ditujukan pada menguntungkan diri sendiri atau orang lain, adalah berupa unsur kesalahan dalam penipuan. Kesengajaan sebagai maksud ini selain harus ditujukan pada menguntungkan diri, juga ditujukan pada unsur lain di belakangnya, seperti unsur melawan hukum, menggerakkan, menggunakan nama palsu dan lain sebagainya. Kesengajaan dalam maksud ini harus sudah ada dalam diri si petindak, sebelum atau setidak-tidaknya pada saat memulai perbuatan menggerakkan. Menguntungkan artinya menambah kekayaan dari yang sudah ada. Menambah kekayaan ini baik bagi diri sendiri mau pun bagi orang lain.
2. Dengan melawan hukum.
Dengan melawan hukum. Unsur maksud sebagaimana yang diterangkan di atas, juga ditujukan pada unsur melawan hukum. Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan perbuatan menggerakkan haruslah berupa maksud yang melawan hukum. Unsur maksud dalam rumusan penipuan ditempatkan sebelum unsur melawan hukum, yang artinya unsur maksud itu juga harus ditujukan pada unsur melawan hukum. Oleh karena itu, melawan hukum di sini adalah berupa unsur subjektif. Dalam hal ini sebelum melakukan atau setidak¬tidaknya ketika memulai perbuatan menggerakkan, petindak telah memiliki kesadaran dalam dirinya bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan perbuatan itu adalah melawan hukum. Melawan hukum di sini tidak semata-mata diartikan sekedar dilarang oleh undang-undang atau melawan hukum formil, melainkan harus diartikan yang lebih luas yakni sebagai bertentangan dengan apa yang dikehendaki masyarakat, suatu celaan masyarakat. Karena unsur melawan hukum ini dicantumkan dalam rumusan tindak pidana, maka menjadi wajib dibuktikan dalam persidangan. Perlu dibuktikan ialah si petindak mengerti maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggerakkan orang lain dengan cara tertentu dan seterusnya dalam rumusan penipuan sebagai dicela masyarakat.

C. Jenis-jenis perbuatan (Delik) penipuan tersebut dapat digolongkan :
1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat. 
2. Delik formil yaitu delik yang selesai, perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.
3. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.
4. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja
5. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.
6. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.
7. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.
8. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat 
9. penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.

Pnitia Putra Wilis Cup 2014 Desa. Ngadipiro, Kec. Wilangan, Kab. Nganjuk.