Kamis, 18 Desember 2025

NIKAH DI KUA AJA

 



Anda Mau Nikah, ini dokumen yg harus disiapkan:

✅ Fotocopy Akta Kelahiran 

✅ Fotocopy KK 

✅ Pas Photo 2x3 = 3 lembar, 4x6 = 1 lembar Background Biru 

✅ Surat Keterangan Sehat dari Faskes 

✅ Fotocopy Buku Nikah Orangtua 


✍️ PERSYARATAN ADMINISTRASI: 

Pendaftaran nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah atau secara online pada aplikasi SIMKAH pada link: simkah4@kemenag.go.id paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah, jika kurang dari 10 hari kerja maka harus mendapat dispensasi dari Camat atau membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup, dengan melampirkan: 

1. Surat Pengantar Nikah dari Desa/kelurahan

2. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Setempat (bagi warga dari luar Jenu)

3. Persetujuan Pengantin

4. Izin Orangtua bagi Catin usia kurang 21 tahun 

5. Izin Wali yang memelihara/mengasuh/pengampu dalam hal orangnya meninggal dunia

6. Izin dari PA dalam hal Orangtua/wali/pengampu tidak ada 

7. Dispensasi nikah dari PA bagi Catin berusia kurang dari 19 tahun 

8. Akta Cerai bagi Catin Janda/Duda Cerai 

9. Akta Kematian bagi Catin Janda/Duda ditinggal mati 


✍️ PERSYARATAN KHUSUS: 

1. Surat ijin dari Kesatuan bagi Catin TNI/Polri 

2. Penetapan ijin poligami bagi catin yang akan menikah lebih dari satu 

3. Bagi WNI yang tunggal di Luar Negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan melampirkan surat pengantar dari Perwakilan RI di negara tersebut 

4. Bagi WNA yang menikah dengan WNI di Indonesia, melampirkan:

➡️ Surat keterangan status tidak ada halangan menikah dari Kedubes/Kantor Perwakilan dari negara yang bersangkutan 

➡️ Bagi negara yang telah memberlakukan Apostille, dokumen dilengkapi dnegan fotocopy sertifikat Apostille 

➡️ Fotocopy Paspor 

➡️ Melampirkan data kedua Orangtua 

➡️ Semua dokumen diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah resmi

➡️ Dalam hal tidak ada Kedutaan/Perwakilan di Indonesia, ijin dapat diminta dari Instansi yang berwenang di Negara tersebut. 


5. Semua Catin wajib mengikuti BIMWIN 

#️⃣ Biaya Nikah: (KMA No. 478 Tahun 2025)

✅ Nikah di KUA = Rp. 0,-

✅ Nikah di Luar KUA & di Luar Jam Kerja = Rp. 600.000,- (dibayar langsung menggunakan e-Money) 


✍️ *"PASTIKAN DATA ANDA PADA KTP, KK, AKTA KELAHIRAN SUDAH BENAR. PEMALSUAN ASAL USUL BISA DIPIDANA SESUAI PASAL 277 KUHP DENGAN ANCAMAN MAKSIMAL 6 TAHUN KURUNGAN"*

Kamis, 11 Desember 2025

Kegiatan Rutin Penyuluh Menyapa Dhuafa XXIV


Pada Rabu, 10 Desember 2025, Ikatan Penyuluh Agama RI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk kembali melaksanakan kegiatan rutin “Penyuluh Menyapa Dhuafa XXIV” yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Amal Bhakti Ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan penuh keberkahan ini diselenggarakan di Masjid Baitul Haq, Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Sebanyak 200 penerima manfaat hadir untuk menerima santunan sebagai wujud kepedulian dan komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat solidaritas sosial serta menebarkan kebermanfaatan bagi masyarakat dhuafa.

Acara ini dihadiri dan diberi arahan oleh:

Bapak Kasi Bimas Islam Kankemenag Nganjuk

Kasi Zawa Kankemenag Nganjuk

Camat Bagor

Kepala KUA Kecamatan Bagor

Turut hadir dan mendukung kegiatan:

Rombongan Keluarga Besar Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

Forkopimcam Bagor

Baznas Kabupaten Nganjuk

Pemerintah Desa Paron

Sebagai bentuk layanan sosial tambahan, kegiatan ini juga diramaikan dengan pemeriksaan kesehatan gratis bekerja sama dengan Klinik Amalia Syifa, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh bantuan materi, tetapi juga layanan kesehatan yang bermanfaat. 

Semangat Kebersamaan & Kepedulian

Kegiatan Penyuluh Menyapa Dhuafa bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi bentuk nyata pengabdian, perhatian, dan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui sinergi antarinstansi dan dukungan berbagai pihak, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat nilai moderasi beragama, solidaritas sosial, serta semangat berbagi dalam kehidupan bermasyarakat.

Ayo Bergerak Bersama!

Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, lembaga, dan para dermawan untuk terus berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti ini. Setiap kebaikan yang kita tanam—sekecil apa pun—akan menjadi cahaya yang memberi manfaat bagi banyak orang.

Bersama Kementerian Agama, mari kita rawat harmoni, tebarkan kepedulian, dan kuatkan persaudaraan untuk Indonesia yang lebih damai dan penuh berkah.


Dokumentasi : 

Link Drive :

 https://drive.google.com/drive/folders/1Guz35-TAwaLH7YCF4I-7mQNFe-XsLzaI?usp=sharing